XADO Lovers, khususnya yang berdomisili di DKI Jakarta pasti sudah tahu pada tanggal 13 November 2021 nanti Pergub Nomor 66 Tahun 2020 akan mulai dilaksanakan. Bagi yang belum tahu, Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengatur tentang emisi gas buang, bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang memiliki nilai emisi lebih besar dari parameter karbon monoksida (CO) 1,5 % volume dan hidrokarbon (HC) 200 pp volume akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.
Apa yang menyebabkan meningkatnya emisi gas buang berbahaya?Beberapa faktor yang menjadipenyebabnyaantara lain
Melemahnya kompresi inilah yang menjadi salah satu penyebab meningkatnya emisi gas buang berbahaya, pembakaran menjadi tidak sempurna dan menghasilkan sisa gas berbahaya yang terbuang ke atmosfer.
XADO Revitalizant akan membantu mengembalikan kompresi dalam silinder dengan melapisi bagian logam yang saling bergesekan dengan ceramic-metal. Pembakaran makin optimal dan menekan angka emisi gas buang berbahaya yang dikeluarkan mesin.
Aturan yang akan baru diterapkan di DKI Jakarta kedepannya juga akan diberlakukan di seluruh kota besar Indonesia, sebagai langkah aktif pemerintah dalam upaya memperlambat pemanasan global di masa sekarang dan mendatang.
Mumpung masih ada waktu nih, yuk rawat mesin kendaraanmu dengan XADO Revitalizant dan produk perawatan mesin XADO lainnya, sebagai upaya dan langkah aktif menurunkan emisi gas buang berbahaya untuk masa depan anak cucu kita.